MAKALAH
LANDASAN BK
Tentang
EFEKTIFITAS DAN EFESIENSI DALAM PENYELENGGARAAN 12 ASAS BK
Dosen
Pembimbing : Drs, H. Djuwaid.
Disusun Oleh :
HUJRIN
NPM
: 11.1.02.0325
Kelas/Semester : E / II (Dua)
Jurusan/prodi : IP/ BK
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN ( S T K I P ) B I M A
2014/2015
DAFTAR
ISI
HALAMAN
SAMPUL...........................................................................................................
DAFTAR
ISI...........................................................................................................................
KATA
PENGANTAR.............................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN..................................................................................................
A.Latar
Belakang.....................................................................................................
B.Rumusan
Masalah................................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN....................................................................................... .............
A. Penyelenggaraan asas beka................................................................................
B. Asas-asas bk.......................................................................................................
BAB
III PENUTUP...............................................................................................................
A.Kesimpulan..........................................................................................................
B.Saran ...................................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA..............................................................................................................
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabbarakatuh…
Puji syukur atas kehadurat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul efektifitas dan efesiensi dalam penyelenggaraan 12 asas bk.
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman kita mengenai ilmu
pengetahuan, agar mahasiswa tidak kebingungan dalam menerima pemberian
materinya nanti.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena
itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami
harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata kami ucapkan terima ksaih
kepada semua pihak yang telah berperan serta menyusun makalah ini dari awal
sampai akhir.
[
Semoga Allah SWT senantiasa meridoi segala usaha kami Amiin.
Penyusun,
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
penyelengaraan pelayanan bimbingan dan konseling kaidah-kaidah tersebut dikenal
dengan asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus
diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan itu. Apabila asas-asas itu diikuti
dan teselenggara dengan baik sangat dapat diharapkan proses pelayanan mengarah
pada pencapaian tujuan yang diharapkan. Sebaliknya, apabila asas-asas itu
diabaikan atau dilanggar sangat dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana itu
justru berlawanan dengan tujuan bimbingan dan konseling, bahkan akan dapat
merugikan orang-orang yang terlibat didalam pelayanan, serta profesi bimbingan
dan konseling itu sendiri.
Asas
yang dimaksud adalah asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kekinian,
kemandirian, kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, ahli
tangan, dan tut wuri handayani (Prayitno, 1987).
Dalam
menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling disekolah hendaknya selalu
mengacu pada asas-asas bimbingan dan konseling dan diterapkan sesuai dengan
asas-asas bimbingan konseling. Asas-asas ini dapat dianggap sebagai suatu
rambu-rambu dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling (Prayitno, 1983 : 6-12
dan 2004 : 114-120).
B. Rumusan Masalah
Membahas
tentang :
1. Penyelenggaraan asas beka ?
2. Asas-asas bk ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Penyelenggaraan asas BK
Pelayanan
bimbingan dan konseling adalah pekerjaan profesional. Sesuai dengan makna
uraian tentang pemahaman, penanganan dan penyikapan konselor terhadap kasus,
pekerjaan profesional itu harus dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah
yang menjamin efisien dan efektifitas proses dan lain-lain. Kaidah-kaidah
tersebut didasarkan atas tuntutan keilmuan layanan disatu segi (antara lain
bahwa layanan harus didasarkan atas data dan tingkat perkembangan klien), dan
tuntutan optimalisasi proses penyelanggaraan layanan disegi lain (yaitu antara
lain suasana konseling ditandai oleh adanya kehangatan, pemahaman, penerimaan,
kebebasan dan keterbukaan, serta berbagai sumber daya yang perlu diaktifkan).
Dalam penyelengaraan
pelayanan bimbingan dan konseling kaidah-kaidah tersebut dikenal dengan
asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus
diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan itu. Apabila asas-asas itu diikuti
dan teselenggara dengan baik sangat dapat diharapkan proses pelayanan mengarah
pada pencapaian tujuan yang diharapkan. Sebaliknya, apabila asas-asas itu
diabaikan atau dilanggar sangat dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana itu
justru berlawanan dengan tujuan bimbingan dan konseling, bahkan akan dapat
merugikan orang-orang yang terlibat didalam pelayanan, serta profesi bimbingan
dan konseling itu sendiri.
Asas yang dimaksud
adalah asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kekinian, kemandirian,
kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, ahli tangan, dan
tut wuri handayani (Prayitno, 1987).
Dalam
menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling disekolah hendaknya selalu
mengacu pada asas-asas bimbingan dan konseling dan diterapkan sesuai dengan
asas-asas bimbingan konseling. Asas-asas ini dapat dianggap sebagai suatu
rambu-rambu dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling (Prayitno, 1983 : 6-12
dan 2004 : 114-120).
Keberhasilan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut :
Keberhasilan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut :
B. Asas-asas BK
1. Asas Kerahasiaan
Rahasia,
yaitu menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta
didik (klien), yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak
diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing berkewajiban penuh
memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya
benar-benar terjamin ( Syamsu Yusuf & A. Juntika Nurihsan, 2006 :22)
Ada
kalanya pelayanan bimbingan dan konseling berkenaan dengan individu atau siswa
yang bermasalah. Masalah biasanya merupakan suatu yang harus dirahasiakan.
Adakalanya dalam proses konseling siswa enggan berbicara karena merasa khawatir
apabila rahasianya diketahui orang lain termasuk konselornya, apalagi apabila
konselornya tidak dapat menjaga rahasia kliennya. Apa pun yang sifatnya rahasia
yang disampaikan klien kepada konselor, tidak boleh diceritakan kepada orang
lain meskipun kepada keluarganya.
Dalam konseling, asas ini merupakan asas kunci karena apabila asas ini dipegang teguh, konselor akan mendapat kepercayaan dari klien sehingga mereka akan memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling sebaik-baiknya. Sebaliknya apabila asas ini tidak dipegang teguh, konselor akan kehilangan kepercayaan dari klien (siswa) sehingga siswa akan enggan memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling karena merasa takut masalah dan dirinya menjadi bahan gunjingan. (Tohirin, 2009 :87-88)
Dalam konseling, asas ini merupakan asas kunci karena apabila asas ini dipegang teguh, konselor akan mendapat kepercayaan dari klien sehingga mereka akan memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling sebaik-baiknya. Sebaliknya apabila asas ini tidak dipegang teguh, konselor akan kehilangan kepercayaan dari klien (siswa) sehingga siswa akan enggan memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling karena merasa takut masalah dan dirinya menjadi bahan gunjingan. (Tohirin, 2009 :87-88)
Asas
kerahasiaan merupakan asas kunci dalam upaya bimbingan dan konseling. Jika asas
ini benar-benar dijalankan maka penyelenggaraan bimbingan dan konseling akan
mendapat kepercayaan dari para siswanya dan layanan bimbingan dan konseling
akan dimanfaatkan secara baik oleh siswa, dan jika sebaliknya para
penyelenggara bimbingan dan konseling tidak memperhatikan asas tersebut,
layanan bimbingan dan konseling (khusus yang benar-benar menyangkut kehidupan
siswa) tidak akan mempunyai arti lagi, bahkan mungkin dijauhi oleh para siswa (
Dewa Ketut Sukardi, 2008 :46-47)
2. Asas Kesukarelaan
Sukarela
yaitu menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien)
mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini
guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut
(Syamsu Yusuf & A.Juntika Nurihsan, 2006 :22)
Proses bimbingan dan
konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan baik dari pihak pembimbing
(konselor) maupun dari pihak klien (siswa). Klien (siswa) diharapkan secara
sukarela, tanpa terpaksa dan tanpa ragu-ragu menyampaikan masalah yang
disampaikanya, serta mengungkapkan semua fakta, data dan segala sesuatu yang
berkenaan dengan masalah yang dihadapinya kepada konselor. Begitu juga dengan
konselor atau pembimbing dalam memberikan bimbingan juga hendaknya jangan
karena terpaksa. Dengan kata lain pembimbing harus memberikan pelayanan
bimbingan dan konseling secara ikhlas (Tohirin, 2009 :88-89)
Jika asas kerahasiaan
memang benar-benar telah tertanam pada diri (calon) klien dapat diharapkan
bahwa mereka yang mengalami masalah akan dengan sukarela membawa masalahnya itu
kepada pembimbing untuk minta bimbingan.
Kesukarelaan
tidak hanya dituntut pada diri (calon) klien saja, tetapi juga hendaknya
berkembang pada pembimbing/konselor. Para penyelenggara bimbingan dan konseling
hendaknya mampu menghilangkan rasa bahwa tugas ke-BK-an itu merupakan sesuatu
yang memaksa diri mereka. Lebih disukai lagi apabila petugas itu merasa
terpanggil untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling (Dewa Ketut
Sukardi, 2006 :15).
3. Asas Keterbukaan
3. Asas Keterbukaan
Dalam proses
bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan baik dari pihak
konselor maupun klien. Asas ini tidak kontradiktif dengan asas kerahasiaan
karena keterbukaan yang dimaksud menyangkut kesediaan menerima saran-saran dari
luar dan kesediaan membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah. Siswa yang
dibimbing diharapkan dapat berbicara secara jujur dan berterus terang tentang
dirinya sehingga penlaahan dan pengkajian tentang berbagai kekuatan dan
kelemahannya dapat dilakukan (Tohirin, 2009 : 89-90)
Keterbukaan ini bukan
hanya sekedar berarti “bersedia menerima saran-saran dari luar” tetapi dalam hal
ini lebih penting masing-masing yang bersngkutan bersedia membuka diri untuk
kepentingan pemecahan masalah yang dimaksud.
Keterbukaan disini
ditinjau dari dua arah. Dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau membuka
diri sendiri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh orang lain
(dalam hal ini konselor), dan yang kedua mau membuka diri dalam arti mau
menerima saran-saran dan masukan lainnya dari pihak luar. Dari pihak konselor
keterbukaan terwujud dengan kesediaan konselor menjawab pertanyaan-pertanyaan
klien dan mengungkapkan diri konselor sendiri jika hal itu memang dikehendaki oleh
klien (Prayetno, 2004 :116)
Perlu diperhatikan
bahwaketerbukaan hanya akan terjadi bila klien tidak lagi mempersoalkan asas
kerahasiaan yang mestinya diterapkan oleh konselor. Untuk keterbukaan klian,
konselor harus terus menerus membina suasana hubungan konseling sedemikian rupa
sehingga klien yakin bahwa asas karahasiaan memang terselenggarakan.
Kesukarelaan klien tentu saja menjadi dasar bagi keterbukaannya (Dewa Ketut
Sukardi, 2008 :16).
4. Asas Kekinian
4. Asas Kekinian
Kini, yaitu
menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan peserta didik (klien) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang
berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak atau
kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang (Syamsu yusuf
& A.Juntika nurihsan, 2006 :23)
Masalah klien yang
langsung ditanggulangi melalui upaya bimbingan dan konseling ialah
masalah-masalah yang sedang dirasakan kini (sekarang), bukan masalah yang sedah
lampau, dan juga bukan masalah yang mungkin akan dialami dimasa mendatang. Bila
ada hal-hal tertentu yang menyangkut masa lampau atau masa datang yang perlu
dibahas dalam upaya bimbingan dan konseling yang sedang diselenggarakan. Yang
paling penting adalah apa yang perlu ditanggulangi sekarang, sehingga masalah
yang dihadapi itu teratasi (Dewa Ketut Sukardi & Desak Nila Kusmawati, 2008
: 16)
Pelayanan
bimbingan dan konseling harus berorientasi kepada masalah yang sedang dirsakan
klien saat ini. Artinya masalah-masalah yang ditanggulangi dalam proses
bimbingan dan konseling yaitu masalah yang sedang dirasakan oleh siswanya.
Asas kekinian juga mengandung makna bahwa pembimbing atau konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan atau fakta menunjukkan ada siswa yang perlu bantuan (mengalami masalah). Maka konselor hendaklah segera memberikan bantuan. Konselor hendaklah lebih mementingkan kepentingan klien dari pada yang lainnya. (Tohirin, 2009 :90-91).
5. Asas Kemandirian
Asas kekinian juga mengandung makna bahwa pembimbing atau konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan atau fakta menunjukkan ada siswa yang perlu bantuan (mengalami masalah). Maka konselor hendaklah segera memberikan bantuan. Konselor hendaklah lebih mementingkan kepentingan klien dari pada yang lainnya. (Tohirin, 2009 :90-91).
5. Asas Kemandirian
Mandiri
yaitu menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling. Yakni peserta didik
(klien) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
individu-individu yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri
sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri.
Kemandirian merupakan
salah satu tujuan pelayanan bimbingan dan konseling. Siswa yang telah dibimbing
hendaknya bisa mandiri tidak tergantung pada orang lain dan kepada konselor.
Ciri-ciri kemandirian pada siswa yang telah dibimbing adalah :
a. Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya.
b. Menerima diri senditi dan lingkungannya secara positif dan dinamis.
c. Mengambil keputusan untuk dan oleh untuk diri sendiri
d. Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu.
e. Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan kemampuan-kemampuan yang dimilkinya.
a. Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya.
b. Menerima diri senditi dan lingkungannya secara positif dan dinamis.
c. Mengambil keputusan untuk dan oleh untuk diri sendiri
d. Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu.
e. Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan kemampuan-kemampuan yang dimilkinya.
Kemandirian dengan
ciri-ciri umum diatas haruslah disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan dan
peranan klien dalam kehidupan sehari-hari. Kemandirian sebagai hasil konseling
menjadi arah dari keseluruhan proses konseling, dan hal itu didasari baik oleh
konselor maupun klien (Prayetno, 2004 :117)
6. Asas Kegiatan
Kegiatan yaitu
menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan
berpartisipasi secara aktif didalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan.
Pelayanan bimbingan dan konseling tidak akan memberikan hasil yang berarti apabila klien tidak melakukan sendiri kegiatan untuk mencapai tujuan bimbingan dan konseling.Hasil usaha yang menjadi tujuan bimbingan dan konseling tidak akan tercapai dengan sendirinya, melainkan harus dicapai dengan kerja giat dari klien sendiri. Guru pembimbing atau konselor harus dapat membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam proses konseling.
Pelayanan bimbingan dan konseling tidak akan memberikan hasil yang berarti apabila klien tidak melakukan sendiri kegiatan untuk mencapai tujuan bimbingan dan konseling.Hasil usaha yang menjadi tujuan bimbingan dan konseling tidak akan tercapai dengan sendirinya, melainkan harus dicapai dengan kerja giat dari klien sendiri. Guru pembimbing atau konselor harus dapat membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam proses konseling.
Asas ini juga
bermakna bahwa masalah klien tidak akan terpecahkan apabila siswa tidak melakukan
kegiatan seperti yang dibicarakan dalam konseling (Tohirin, 2009:91-92).
7. Asas Kedinamisan
7. Asas Kedinamisan
Dinamis yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran
layanan (klien) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak menoton, dan
terus berkembang serta berlanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap
perkembangannya dari waktu ke waktu (Syamsi Yusuf & A.Juntika Nurikhsan,
2006 :23)
Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan itu tidaklah sekadar mengulang yang lama yang bersifat menoton, melainkan perubahan yang selalu menuju kesuatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki
Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan itu tidaklah sekadar mengulang yang lama yang bersifat menoton, melainkan perubahan yang selalu menuju kesuatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki
Asas Kedinamisan
mengacu pada hal-hal baru yang hendaknya terdapat pada dan menjadi ciri-ciri
dari paroses konseling dan hasil-hasilnya (Prayetno, 2004: 118)
Usaha bimbingan dan konseling yang menghendaki terjadinya perubahan pada kliennya yang dibimbing.
8. Asas Keterpaduan
Usaha bimbingan dan konseling yang menghendaki terjadinya perubahan pada kliennya yang dibimbing.
8. Asas Keterpaduan
Terpadu yaitu asas
bimbingan dab konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling, baik yang yang dilakukan oleh guru guru pembimbing
maupun pihak lain, Saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini,
kerjasama antara guru guru pembimbing dan ihak-pihak yang berperran dalam
penyelenggaraan dalam pelayaanan bimbingan dan konseling pula terus
dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu
harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Individu memiliki
berbagai aspek kepribadian yang apabila keadaannya tidak seimbang, tidak
serasi, dan tidak terpadu justru akan menimbulkan masalah.. Oleh sebab itu,
usaha bimbingan dan konseling hendaknya memadukan berbagai aspek kepribadian
klien. Selain keterpaduan pada diri klien, juga harus terpadu dalam isi dan
proses layanan uang diberikan. Tidak boleh aspek layanan yang satu tidak serasi
apalagi bertentangan dngan aspek ;layanan yang lainnya.
Aspek keterpaduan juga
menuntut konselor memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan
aspek-aspek lingkungan klien, serta berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk
menangani masalah klien (Tohirin, 2009 :92-93).
9. Asas Kenormatifan
9. Asas Kenormatifan
Harmonis yaaitu
menghendaki agar segenap layanan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan
pada nilai dan norma yang ada, tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma
yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu
pengetahuan dan kebiasaan yang berlaku.
Seluruh isi dan
proses konseling garus sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Demikian pula
prosedur, teknik dan peralatan (instrumen) yang dipakai tidak menyimpang dari
norma-norma yang berlaku (Tohirin, 2009 :93)
Ditilik dari
permasalahan klien, barangkali pada awalnya ada materi bimbingan dan konseling
yang tidak bersesuaian dengan norma (misalnya klien mengalami masalah melanggar
norma-norma tertentu), namun justru dengan pelayanan bimbingan dan konseling
tingkah yang melanggar norma itu diarahkan kepada yang lebih bersesuaian dengan
norma (Prasetyo, 2009 : 119)
10. Asas Keahlian
Ahli yaitu
menghendaki agar layanan dan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar
kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana bimbingan dan konseling
hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan konseling.
Keprofesional guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelanggaraan
jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan
kode etik bimbingan dan konseling (Syamsu Yusuf & A.Juntika Nurihsan, 2006
:23)
Pelayanan
bimbingan dan konseling merupakan pekerjaan profesional yang diselenggarakan
oleh tenaga-tenaga ahli yang khusus dididik untuk pekerjaan tersebut. Dengan
perkataan lain, pelayanan bimbingan dan konseling harus dilakukan oleh orang
yang memiliki keahlian (memiliki pengetahuan dan keterampilan) tentang
bimbingan konseling.
Asas keahlian juga mengacu kepada kualifikasi konselor seperti pendidikan dan pengalaman. Selain itu, seorang konselor juga harus mengetahui dan memahami secara baik teori-teori dan prktek bimbingan dan konseling (Tohirin, 2009 : 93).
Asas keahlian juga mengacu kepada kualifikasi konselor seperti pendidikan dan pengalaman. Selain itu, seorang konselor juga harus mengetahui dan memahami secara baik teori-teori dan prktek bimbingan dan konseling (Tohirin, 2009 : 93).
11. Ahli Tangan Kasus
Ahli tangan kasus
yaitu menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas tuntas atas suatu
permasalahan itu kepada kepada yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima
ahli tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain dan demikian
pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik
dan lain-lain.
Dalam pemberian
bimbingan dan konseling, asas ahli tangan jika konselor sudah mengarahkan
segenap kemampuannya untuk membantu individu, namun individu yang bersangkutan
belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka konselor dapat mengirim
individu tersebut kepada petugas atau badan yang lebih ahli.
Disamping itu, asas ini juga mengisyaratkan bahwa pelayanan bimbingan konseling hanya menangani masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan, dan setiap masalah ditangani oleh ahli yang berwenang untuk itu (Prasetyo, 2004: 119-120)
Disamping itu, asas ini juga mengisyaratkan bahwa pelayanan bimbingan konseling hanya menangani masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan, dan setiap masalah ditangani oleh ahli yang berwenang untuk itu (Prasetyo, 2004: 119-120)
12. Asas Tut Wuri Handayani
Asas Tut Wuri
Handayani yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan
bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang
mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberikan
rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta
didik (klien) untuk maju. Demikian juga segenap layanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling yang diselenggarakan hendaknya disertai dan sekaligus dapat
membangun suasana pengayoman, keteladanan, dan dorongan seperti itu (Syamsu
Yusuf & A.Juntika Nurihsan, 2006 :23)
Asas
ini menunjukkan pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan
keseluruhan antara pembimbing dan yang dibimbing. Lebih-lebih dilingkungan
sekolah, asas ini makin dirasakan manfaatnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pelayanan Bimbingan dan konseling sebagai pekerjaan professional, maka
pekerjaan tersebut dilakukan dengan mengikuti kaedah-kaedah yang menjamin
efisiensi dan efektifitas proses dan hasil-hasilnya. Dalam penyelenggaraan
layanan Bimbingan dan konseling kaidah-kaidah tersebut dikenal sebagai
asas-asas Bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus
diterapkan dalam pelayanan. Apabila dalam layanan Bimbingan dan konseling dalam
pelaksanaan layanannya menerapkan asas-asas atau kaidah-kaidah dimaksud, maka
layanan tersebut akan mengarah kepada pencapaian tujuan dan sebaliknya apabila
asas-asas tersebut diabaikan atau dilanggar sangat dikhawatirkan kegiatan
layanan Bimbingan dan konseling justru berlawanan dengan tujuan layanan, bahkan
akan merugikan orang-orang yang terlibat didalam pelayanan Bimbingan dan
konseling itu sendiri.
B. Saran
Bimbingan dan konseling baik sebagai konsep maupun proses merupakan
bagian integral dari program pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, bimbingan
dan konseling haruslah dirancang untuk melayani semua siswa, bukan hanya siswa
yang bermasalah atau siswa yang berbakat.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2011. Asas dan Prinsip. Diakses pada tanggal
24 November 2011 dari, http://www.artikata.com/arti-319710-asas.html.
Priyatno dan Erman Anti. 1994. Dasar-dasar Bimbingan
dan Konseling. Jakarta: Depdikbud.
. 2004. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling.
Jakarta: Rineka Cipta.
Sanjaya, Ade. 2011. Prinsip dan Asas Bimbingan Konseling.
Diakses pada tanggal 26 November 2011 dari,
http://aadesanjaya.blogspot.com/2011/01/prinsip-dan-asas-bimbingan-konseling.html.
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2007. Bimbingan dan
Konseling dalam Praktek. Bandung : Maestro.
Sutrisna, Putu. 2010. Fungsi Bimbingan dan Konseling.
Diakses pada tanggal 26 November 2011 dari,
http://putusutrisna.blogspot.com/2010/11/fungsi-bimbingan-dan-konseling.html.
Tidjan, dkk. 2000. Bimbingan dan Konseling Sekolah
Menengah. Yogyakarta: UNY Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar